Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 83A

PP Nomor 25 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 96 TAHUN 2021 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan. (21 WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah eks PKP2B. 8 (3) ruPK... PRESIOEN (3) IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri. (4) Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali. (5) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan I atau afiliasinya. (6) Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secErra prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan PRESIDEN. Ketentuan ayat (4) Pasal 104 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction