Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 56

PP Nomor 25 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 96 TAHUN 2021 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kegiatan Operasi Produksi yang terintegrasi dengan fasilitas Pengolahan dan/atau Pemurnian atau kegiatan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (21 harus memenuhi kriteria: a. untuk komoditas Mineral logam terdiri atas: 1. kegiatan 1. kegiatan Pengolahan dan/atau Pemurnian dilakukan oleh Badan Usaha pemegang IUP yang melakukan Penambangan, atau kegiatan Pengolahan dan/atau Pemurnian dilakukan oleh Badan Usaha lain yang melakukan kegiatan Pengolahan dan/atau Pemurnian dengan kriteria kepemilikan saham pemegang ruP secara langsung atau tidak langsung sebesar paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dan tidak dapat terdilusi; dan 2. memiliki ketersediaan cadangan untuk memenuhi kebutuhan operasional fasilitas Pengolah an dan I atau Pemurnian. b. untuk komoditas Batubara terdiri atas: 1. kegiatan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan dilakukan oleh Badan Usaha pemegang IUP yang melakukan Penambangan, atau kegiatan Pengembangan danlatau Pemanfaatan dilakukan oleh Badan Usaha lain yang melakukan kegiatan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan dengan kriteria kepemilikan saham pemegang IUP secara langsung atau tidak langsung sebesar paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dan tidak dapat terdilusi; 2. memiliki ketersediaan cadangan untuk memenuhi kebutuhan operasional fasilitas kegiatan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan; dan 3. memenuhi ketentuan jenis Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara dan/atau batasan minimum persentase jumlah Batubara yang diproduksi untuk kegiatan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan yang ditetapkan oleh Menteri. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria kegiatan Operasi Produksi yang terintegrasi dengan fasilitas Pengolahan dan/atau Pemurnian atau kegiatan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. 6. Ketentuan. . . -t2- 6 Ketentuan ayat (4) huruf d Pasal 79 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction