Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PP Nomor 25 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 96 TAHUN 2021 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam pelaksanaan lelang WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, calon peserta lelang harus memenuhi persyaratan: a. administratif; b. teknis dan pengelolaan lingkungan; dan c. Iinansial. (21 Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk: a. Badan Usaha, paling sedikit meliputi: 1. nomor induk berusaha; 2. profil Badan Usaha; dan 3. susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar Pemilik Manfaat dari Badan Usaha. b. Koperasi, . . b. Koperasi, paling sedikit meliputi: 1. nomor induk berusaha; 2. profil Koperasi; dan 3. susunan pengurus dan daftar pemilik manfaat dari Koperasi. c. perusahaan perseorangan, paling sedikit meliputi: 1. nomor induk berusaha; 2. profil perusahaan perseorangan; dan 3. susunan pengurus dan daftar pemilik manfaat dari perusahaan perseorangan. (3) Persyaratan teknis dan pengelolaan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi: a. pengalaman Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan di bidang Pertambangan Mineral atau Batubara, atau bagi perusahaan baru harus mendapat dukungan dari perusahaan lain yang bergerak di bidang Pertambangan; b. mempunyai personil yang berpengalaman dalam bidang Pertambangan dan/atau geologi paling sedikit 3 (tiga) tahun; c. surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan d. RKAB selama kegiatan Eksplorasi. (4) Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik atau surat keterangan dari akuntan publik bagi perusahaan baru; b. surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; c. menempatkan jaminan kesungguhan lelang dalam bentuk uang tunai di bank pemerintah sebesar lOo/o (sepuluh persen) dari nilai kompensasi data informasi; dan d. surat pernyataan kesanggupan membayar nilai penawaran lelang WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah pengumuman pemenang lelang. 3.Ketentuan... Ketentuan ayat (4) Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction