Correct Article 16
PP Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 tentang WILAYAH PERTAMBANGAN
Current Text
(1) WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dapat diubah 1 (satu) kali selama jangka waktu 5 (lima) tahun oleh Menteri berdasarkan evaluasi.
(21 lffP dapat diubah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mernpertimbangkan :
a. usulan kegiatan Usaha Pertambangan baru untuk komoditas tambang batuan untuk pembangunan nasional;
b. usulan kegiatan Usaha Pertambangan rakyat baru;
danlatant
c. perubahan bentuk pengusahaan Pertambangan yang mengakibatkan perubahan wilayah peruntukan Pertambangan.
(3) Gubernur dapat mengusulkan perubahan WP kepada Menteri berdasarkan:
a. usulan kegiatan Usaha Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat l2l huruf a dan huruf b; dan
b. perubahan kawasan Pertambangan dalam rencarra tata ruang wilayah provinsi.
(4) Perubahan WP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) tidak mengurangi atau menghapus WIUP, WPR, dan WIUPK yang terdapat IUP, IPR, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, dan SIPB yang masih berlaku.
Pasal L7 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan batas dan luas WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 16 diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction
