Correct Article 15
PP Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 tentang WILAYAH PERTAMBANGAN
Current Text
WP yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 menjadi:
a. pertimbangan bagi menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang dalam menJrusun:
1. rencana tata ruang wilayah nasional;
2. rencana tata ruang pulau/kepulauan;
3. rencana tata rtrang kawasan strategis nasional; dan
4. rencana detail tata ruang kawasan perbatasan negara.
b. pertimbangan bagi menteri yang menyelenggarakan urusan pemerinta.han di bidang kelautan dalam pen]rusunan:
1. materi teknis rencana tata ruang laut;
2. materi teknis rencana tata ruang kawasan strategis nasional; dan
3. rencana zonasi kawasan strategis nasional tertentu, dan rencana zonasi kawasan antar wilayah.
c. pertimbangan bsgi gubernur dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi; dan
d.pertimbangan...
d. pertimbangan bagi bupati/wali kota dalam menJnrsun:
1. rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota; dan 2, rencana detail tata ruang wilayah kabupaten/kota.
Your Correction
