Correct Article 3
PP Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 tentang WILAYAH PERTAMBANGAN
Current Text
(U WP sebagai bagian dari WHP merupakan landasan bagi penetapan kegiatan Usaha Pertambangan.
(21 Wilayah yang dapat ditetapkan sebagai WP memiliki kriteria adanya:
a. sebaran formasi batuan pembawa Mineral dan/atau Batubara;
b. data indikasi Mineral dan/atau Batubara;
c. data sumber daya Mineral danlatau Batubara;
dan/atau
d. data cadangan Mineral dan/atau Batubara.
(3) WP ditetapkan melalui tahapan:
a. penyiapan WP; dan
b. penetapan WP.
Your Correction
