Correct Article 34
PP Nomor 25 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG KEINSINYURAN
Current Text
(1) Dalam hal seseorang terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 17, PII menjatuhkan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31.
(2) Dalam hal seseorang terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 23 dan Pasal 24:
a. PII menjatuhkan sanksi berupa:
1. peringatan tertulis;
2. penghentian sementara kegiatan Keinsinyuran;
3. tindakan administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan/atau
4. denda.
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan menjatuhkan sanksi berupa pembekuan izin kerja dan pencabutan izin kerja.
Your Correction
