Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PP Nomor 25 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG KEINSINYURAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dugaan pelanggaran administratif diperoleh dari: a. hasil pemeriksaan aparat pemerintah; b. pengaduan; c. laporan; dan/atau d. pemberitaan media massa. (2) PII melakukan pemeriksaan dan/atau investigasi terhadap dugaan pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam melakukan pemeriksaan dan/atau investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PII dapat memanggil Insinyur dan/atau Insinyur Asing yang bersangkutan.
Your Correction