Correct Article 33
PP Nomor 25 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG KEINSINYURAN
Current Text
(1) Dugaan pelanggaran administratif diperoleh dari:
a. hasil pemeriksaan aparat pemerintah;
b. pengaduan;
c. laporan; dan/atau
d. pemberitaan media massa.
(2) PII melakukan pemeriksaan dan/atau investigasi terhadap dugaan pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam melakukan pemeriksaan dan/atau investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PII dapat memanggil Insinyur dan/atau Insinyur Asing yang bersangkutan.
Your Correction
