Correct Article 32
PP Nomor 25 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG KEINSINYURAN
Current Text
(1) Insinyur Asing yang melakukan kegiatan Keinsinyuran di INDONESIA tanpa memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24 dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan Keinsinyuran;
c. pembekuan izin kerja;
d. pencabutan izin kerja; dan/atau
e. tindakan administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Insinyur Asing yang dalam kegiatannya menimbulkan kerugian materiil dikenai sanksi administratif berupa denda.
Your Correction
