Correct Article 31
PP Nomor 25 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG KEINSINYURAN
Current Text
(1) Dalam hal Insinyur yang telah mendapatkan Surat Tanda Registrasi Insinyur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 melakukan kegiatan Keinsinyuran yang menimbulkan kerugian materiil, Insinyur dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda;
c. penghentian sementara kegiatan Keinsinyuran;
d. pembekuan Surat Tanda Registrasi Insinyur;
dan/atau
e. pencabutan Surat Tanda Registrasi Insinyur.
Your Correction
