Correct Article 30
PP Nomor 25 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG KEINSINYURAN
Current Text
(1) Insinyur yang melakukan kegiatan Keinsinyuran tanpa memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. peringatan tertulis; dan/atau
b. penghentian sementara kegiatan Keinsinyuran.
(3) Insinyur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam kegiatannya menimbulkan kerugian materiil dikenai sanksi administratif berupa denda.
Your Correction
