Correct Article 4
PP Nomor 25 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG KEINSINYURAN
Current Text
(1) Disiplin teknik Keinsinyuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan bagian dari rumpun ilmu
terapan sebagai aplikasi ilmu dalam kegiatan teknik dengan menggunakan kepakaran dan keahlian berdasarkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan nilai tambah dan daya guna secara berkelanjutan dengan memperhatikan keselamatan, kesehatan, kemaslahatan, serta kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
(2) Bidang Keinsinyuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan kegiatan profesi yang memerlukan keahlian teknik.
Your Correction
