Correct Article 28
PP Nomor 25 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG KEINSINYURAN
Current Text
(1) Norma, standar, prosedur, dan kriteria merupakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagai pedoman dalam Praktik Keinsinyuran.
(2) PII melakukan pembinaan kepada anggotanya untuk menerapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan mengenai norma, standar, prosedur, dan kriteria untuk Praktik Keinsinyuran diatur oleh Menteri atau menteri terkait sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction
