Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PP Nomor 25 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG KEINSINYURAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pemerintah dapat melakukan audit kinerja Keinsinyuran. (2) Audit kinerja Keinsinyuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemeriksaan dan penilaian terhadap norma, standar, prosedur, dan kriteria Praktik Keinsinyuran.
Your Correction