Correct Article 22
PP Nomor 25 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG KEINSINYURAN
Current Text
(1) Surat Tanda
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b berlaku selama 5 (lima) tahun.
(2) Surat Tanda
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diregistrasi ulang setiap 5 (lima) tahun dengan ketentuan:
a. tetap memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18; dan
b. memenuhi persyaratan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
(3) Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b diselenggarakan oleh PII sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b bertujuan:
a. meningkatkan kompetensi dan profesionalitas Insinyur; dan
b. mengembangkan tanggung jawab sosial Insinyur pada lingkungan profesinya dan masyarakat di sekitarnya.
Your Correction
