Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PP Nomor 25 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG KEINSINYURAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Surat Tanda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b berlaku selama 5 (lima) tahun. (2) Surat Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diregistrasi ulang setiap 5 (lima) tahun dengan ketentuan: a. tetap memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18; dan b. memenuhi persyaratan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. (3) Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diselenggarakan oleh PII sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b bertujuan: a. meningkatkan kompetensi dan profesionalitas Insinyur; dan b. mengembangkan tanggung jawab sosial Insinyur pada lingkungan profesinya dan masyarakat di sekitarnya.
Your Correction