Correct Article 21
PP Nomor 25 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG KEINSINYURAN
Current Text
(1) Jenjang kualifikasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a terdiri atas:
a. Insinyur profesional pratama;
b. Insinyur profesional madya; dan
c. Insinyur profesional utama.
(2) Kriteria jenjang kualifikasi Insinyur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait serta mendapatkan rekomendasi dari DII.
Your Correction
