Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PP Nomor 25 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG KEINSINYURAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jenjang kualifikasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a terdiri atas: a. Insinyur profesional pratama; b. Insinyur profesional madya; dan c. Insinyur profesional utama. (2) Kriteria jenjang kualifikasi Insinyur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait serta mendapatkan rekomendasi dari DII.
Your Correction