Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PP Nomor 25 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG KEINSINYURAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk memperoleh Surat Tanda Registrasi Insinyur, dikenakan biaya. (2) Besaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh DII setelah mendapat persetujuan dari Menteri. (3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait.
Your Correction