Correct Article 52
PP Nomor 25 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf
Current Text
(1) Bantuan pembiayaan BWI dialokasikan pada bagian anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama melalui penetapan Menteri.
(2) BWI mempertanggungjawabkan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.
8. Di antara Pasal 59 dan Pasal 60 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 59A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
