Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51A

PP Nomor 25 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Instansi atau pihak yang akan menggunakan tanah Wakaf wajib mengajukan permohonan sertifikat Wakaf atas nama Nazhir terhadap tanah pengganti kepada kantor pertanahan setempat paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak memperoleh izin tertulis dari Menteri atau Kepala Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51. (2) Setelah menerima permohonan sertifikat wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kantor pertanahan setempat menerbitkan sertifikat Wakaf sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Instansi atau pihak yang akan menggunakan tanah Wakaf melaksanakan pembangunan fisik untuk kepentingan umum pada lokasi harta benda Wakaf setelah: a. memperoleh izin tertulis dari Menteri atau Kepala Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51; dan b. menyiapkan tanah dan/atau bangunan sementara untuk digunakan sesuai dengan peruntukan harta benda Wakaf. 7. Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction