Correct Article 6
PP Nomor 25 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pemberian tunjangan hari raya dalam tahun anggaran 2017 kepada pegawai negeri sipil, prajurit tentara nasional indonesia, anggota kepolisian negara republik indonesia, dan pejabat negara
Current Text
(1) Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 5 dibayarkan bulan Juni.
(2) Dalam hal tunjangan hari raya belum dapat dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.
Your Correction
