Correct Article 2
PP Nomor 25 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2016 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN PERSERO PT ANGKASA PURA I
Current Text
(1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp255.096.706.122,60 (dua ratus lima puluh lima miliar sembilan puluh enam juta tujuh ratus enam ribu seratus dua puluh dua rupiah enam puluh sen).
(2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan yang pengadaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008, 2009, 2010, 2011, dan 2012, dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
