Correct Article 1
PP Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA MELALUI PENERBITAN SAHAM BARU PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT KAWASAN BERIKAT NUSANTARA
Current Text
(1) Dalam rangka restrukturisasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Berikat Nusantara yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 1986 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT.
Bonded Warehouses INDONESIA dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Sasana Bhanda serta Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang Pengusahaan Kawasan Berikat (Bonded Zone) telah dilakukan penerbitan saham baru.
(2) Penerbitan saham baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diambil bagian oleh Negara dan diambil bagian oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai pemegang saham selain Negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Berikat Nusantara.
(3) Penerbitan saham baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) sejumlah 63.945 (enam puluh tiga ribu sembilan ratus empat puluh lima) lembar saham dengan nilai nominal per lembar saham sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau senilai Rp63.945.000.000,00 (enam puluh tiga miliar sembilan ratus empat puluh lima juta rupiah).
Your Correction
