Correct Article 32
PP Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN FASILITAS DAN INSENTIF USAHA HORTIKULTURA
Current Text
(1) Keringanan biaya penerbitan sertipikat hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf f diberikan dalam bentuk pengurangan atau pembebasan biaya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Keringanan biaya penerbitan sertipikat hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terutama kepada Pelaku Usaha mikro dan kecil.
(3) Bentuk keringanan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
Your Correction
