Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PP Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN FASILITAS DAN INSENTIF USAHA HORTIKULTURA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah memberikan kemudahan kerja sama/kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf f kepada Pelaku Usaha. (2) Kemudahan kerja sama/kemitraan yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kerja sama/kemitraan yang dilakukan atas dasar kesetaraan, keterkaitan usaha, saling menguntungkan, saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling mempercayai. (3) Kemudahan kerja sama/kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. memfasilitasi pertemuan para pihak yang akan melakukan kerja sama/kemitraan; b. memberikan standar mengenai perjanjian/kontrak yang baik termasuk di dalamnya hak dan kewajiban, jangka waktu perjanjian, serta penyelesaian apabila terjadi perselisihan; c. mengadvokasi dan memberikan arah penyelesaian dalam perselisihan; d. memberikan informasi mengenai harga, mutu, dan komoditas Hortikultura; dan e. bimbingan, pembinaan, pengawasan, dan edukasi terhadap Pelaku Usaha. (4) Kemudahan kerja sama/kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction