Correct Article 25
PP Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN FASILITAS DAN INSENTIF USAHA HORTIKULTURA
Current Text
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah memberikan kemudahan kerja sama/kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf f kepada Pelaku Usaha.
(2) Kemudahan kerja sama/kemitraan yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kerja sama/kemitraan yang dilakukan atas dasar kesetaraan, keterkaitan usaha, saling menguntungkan, saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling mempercayai.
(3) Kemudahan kerja sama/kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit meliputi:
a. memfasilitasi pertemuan para pihak yang akan melakukan kerja sama/kemitraan;
b. memberikan standar mengenai perjanjian/kontrak yang baik termasuk di dalamnya hak dan kewajiban, jangka waktu perjanjian, serta penyelesaian apabila terjadi perselisihan;
c. mengadvokasi dan memberikan arah penyelesaian dalam perselisihan;
d. memberikan informasi mengenai harga, mutu, dan komoditas Hortikultura; dan
e. bimbingan, pembinaan, pengawasan, dan edukasi terhadap Pelaku Usaha.
(4) Kemudahan kerja sama/kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
