Correct Article 31
PP Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN FASILITAS DAN INSENTIF USAHA HORTIKULTURA
Current Text
(1) Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf e diberikan dalam bentuk:
a. piagam;
b. pelatihan; dan/atau
c. bentuk lainnya yang bersifat stimulan.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pelaku Usaha yang berhasil dan memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan.
(3) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penilaian dan pemberian penghargaan diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
