Correct Article 22
PP Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN FASILITAS DAN INSENTIF USAHA HORTIKULTURA
Current Text
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pendampingan pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf d kepada Pelaku Usaha.
(2) Pendampingan pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. mengenal perilaku pasar;
b. memperlancar proses pemasaran;
c. menjual produk secara efektif;
d. menjaga pasar yang telah tercipta; dan
e. memperluas pasar.
(3) Pendampingan pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
a. keterlibatan langsung sumber daya manusia Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam kegiatan pemasaran yang dilakukan oleh Pelaku Usaha; dan
b. advokasi di bidang pemasaran.
Your Correction
