Correct Article 18
PP Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN FASILITAS DAN INSENTIF USAHA HORTIKULTURA
Current Text
(1) Fasilitas pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e dilakukan untuk kelancaran pemasaran produk Hortikultura.
(2) Fasilitas pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. sistem informasi pasar;
b. promosi;
c. kemudahan ekspor;
d. pendampingan pemasaran;
e. kelembagaan; dan/atau
f. pasar Hortikultura.
Your Correction
