Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PP Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN FASILITAS DAN INSENTIF USAHA HORTIKULTURA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Akses permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d diberikan kepada Pelaku Usaha mikro dan kecil oleh lembaga keuangan yang ditugasi Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Akses permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kemudahan: a. mendapatkan subsidi bunga dan/atau yang dipersamakan dalam praktik lembaga keuangan syariah; dan/atau b. pinjaman dengan Penjaminan dan/atau pinjaman tanpa agunan.
Your Correction