Correct Article 17
PP Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN FASILITAS DAN INSENTIF USAHA HORTIKULTURA
Current Text
(1) Akses permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d diberikan kepada Pelaku Usaha mikro dan kecil oleh lembaga keuangan yang ditugasi Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Akses permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kemudahan:
a. mendapatkan subsidi bunga dan/atau yang dipersamakan dalam praktik lembaga keuangan syariah; dan/atau
b. pinjaman dengan Penjaminan dan/atau pinjaman tanpa agunan.
Your Correction
