Correct Article 14
PP Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN FASILITAS DAN INSENTIF USAHA HORTIKULTURA
Current Text
(1) Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c diberikan dalam bentuk:
a. imbal jasa penjaminan; dan
b. pembagian risiko.
(2) Imbal jasa penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan oleh lembaga penjamin berdasarkan penugasan Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
(3) Pembagian risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disediakan secara proporsional oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah www.djpp.kemenkumham.go.id
Daerah kepada bank yang ditugasi oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
(4) Imbal jasa penjaminan dan pembagian risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
