Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PP Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN FASILITAS DAN INSENTIF USAHA HORTIKULTURA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c diberikan dalam bentuk: a. imbal jasa penjaminan; dan b. pembagian risiko. (2) Imbal jasa penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan oleh lembaga penjamin berdasarkan penugasan Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah. (3) Pembagian risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disediakan secara proporsional oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah www.djpp.kemenkumham.go.id Daerah kepada bank yang ditugasi oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah. (4) Imbal jasa penjaminan dan pembagian risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction