Correct Article 28
PP Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN FASILITAS DAN INSENTIF USAHA HORTIKULTURA
Current Text
(1) Peningkatan kualitas Prasarana Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b berupa pengembalian dan/atau peningkatkan mutu dan kapasitas prasarana pada kegiatan Usaha Hortikultura.
(2) Prasarana Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jaringan irigasi;
b. pasar;
c. jalan penghubung dari lokasi budidaya ke lokasi pascapanen sampai ke pasar;
d. pelabuhan dan area transit;
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. tenaga listrik dan jaringannya sampai ke lokasi pascapanen;
f. jaringan komunikasi sampai ke lokasi budidaya;
g. gudang yang memenuhi persyaratan teknis;
h. rumah atau penaung tanaman yang memenuhi persyaratan teknis;
i. gudang berpendingin;
j. bangsal penanganan pascapanen yang memenuhi persyaratan teknis; dan
k. pengolah limbah.
(3) Peningkatan kualitas Prasarana Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Peningkatan kualitas Prasarana Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f diberikan kepada Pelaku Usaha.
(5) Peningkatan kualitas Prasarana Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g sampai dengan huruf k hanya diberikan kepada Pelaku Usaha mikro dan kecil.
Your Correction
