Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PP Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN FASILITAS DAN INSENTIF USAHA HORTIKULTURA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peningkatan kualitas Prasarana Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b berupa pengembalian dan/atau peningkatkan mutu dan kapasitas prasarana pada kegiatan Usaha Hortikultura. (2) Prasarana Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. jaringan irigasi; b. pasar; c. jalan penghubung dari lokasi budidaya ke lokasi pascapanen sampai ke pasar; d. pelabuhan dan area transit; www.djpp.kemenkumham.go.id e. tenaga listrik dan jaringannya sampai ke lokasi pascapanen; f. jaringan komunikasi sampai ke lokasi budidaya; g. gudang yang memenuhi persyaratan teknis; h. rumah atau penaung tanaman yang memenuhi persyaratan teknis; i. gudang berpendingin; j. bangsal penanganan pascapanen yang memenuhi persyaratan teknis; dan k. pengolah limbah. (3) Peningkatan kualitas Prasarana Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Peningkatan kualitas Prasarana Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f diberikan kepada Pelaku Usaha. (5) Peningkatan kualitas Prasarana Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g sampai dengan huruf k hanya diberikan kepada Pelaku Usaha mikro dan kecil.
Your Correction