Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PP Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN FASILITAS DAN INSENTIF USAHA HORTIKULTURA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Keringanan pajak dan retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a dapat berupa keringanan pajak, pajak daerah, dan retribusi. (2) Keringanan pajak, pajak daerah, dan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah kepada Pelaku Usaha mikro dan kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction