Correct Article 12
PP Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN FASILITAS DAN INSENTIF USAHA HORTIKULTURA
Current Text
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan kemudahan pelayanan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b kepada Pelaku Usaha menengah dan besar.
(2) Pelayanan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi izin usaha:
a. perbenihan;
b. budidaya;
c. panen dan pascapanen;
d. Pengolahan;
e. penelitian;
f. wisata agro; dan
g. distribusi, perdagangan, dan pemasaran.
(3) Kemudahan pelayanan perizinan meliputi:
a. penyederhanaan persyaratan;
b. ketepatan waktu pelayanan;
c. keringanan biaya; dan
d. penyederhanaan prosedur.
(4) Ketentuan mengenai pedoman kemudahan pelayanan perizinan berupa izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f diatur dengan Peraturan Menteri.
(5) Ketentuan mengenai pedoman kemudahan pelayanan perizinan berupa izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Your Correction
