Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PP Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN FASILITAS DAN INSENTIF USAHA HORTIKULTURA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan kemudahan informasi perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a kepada Pelaku Usaha menengah dan besar. (2) Informasi perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi informasi mengenai: a. jenis izin usaha; b. persyaratan; c. tata cara pemberian izin; www.djpp.kemenkumham.go.id d. biaya; dan e. jangka waktu penerbitan izin. (3) Informasi perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimuat dalam media cetak dan/atau media elektronik.
Your Correction