Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PP Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN FASILITAS DAN INSENTIF USAHA HORTIKULTURA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bentuk Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi: a. keringanan pajak dan retribusi; b. peningkatan kualitas Prasarana Hortikultura; c. bantuan Sarana Hortikultura; d. bantuan pendanaan bagi penerbitan sertifikat; e. penghargaan; dan/atau f. keringanan biaya penerbitan sertipikat hak atas tanah.
Your Correction