Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PP Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN FASILITAS DAN INSENTIF USAHA HORTIKULTURA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bentuk Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b paling sedikit meliputi: a. kemudahan perizinan; b. pemanfaatan lahan; c. penjaminan; d. akses permodalan; e. pemasaran; dan/atau f. kemudahan kerja sama/kemitraan.
Your Correction