Correct Article 9
PP Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN FASILITAS DAN INSENTIF USAHA HORTIKULTURA
Current Text
Bentuk Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b paling sedikit meliputi:
a. kemudahan perizinan;
b. pemanfaatan lahan;
c. penjaminan;
d. akses permodalan;
e. pemasaran; dan/atau
f. kemudahan kerja sama/kemitraan.
Your Correction
