Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PP Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN FASILITAS DAN INSENTIF USAHA HORTIKULTURA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyaluran kepada penerima Fasilitas dan Insentif yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud Pasal 37 dilakukan oleh Menteri atau menteri /pimpinan lembaga pemerintah terkait, gubernur dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction