Correct Article 38
PP Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN FASILITAS DAN INSENTIF USAHA HORTIKULTURA
Current Text
Penyaluran kepada penerima Fasilitas dan Insentif yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud Pasal 37 dilakukan oleh Menteri atau menteri /pimpinan lembaga pemerintah terkait, gubernur dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction
