Correct Article 37
PP Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN FASILITAS DAN INSENTIF USAHA HORTIKULTURA
Current Text
Penetapan pemberian Fasilitas dan Insentif dilakukan oleh Menteri atau menteri/pimpinan lembaga pemerintah terkait, gubernur, dan bupati/walikota berdasarkan pengusulan sebagaiman dimaksud dalam Pasal 36.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
