Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PP Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN FASILITAS DAN INSENTIF USAHA HORTIKULTURA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penetapan pemberian Fasilitas dan Insentif dilakukan oleh Menteri atau menteri/pimpinan lembaga pemerintah terkait, gubernur, dan bupati/walikota berdasarkan pengusulan sebagaiman dimaksud dalam Pasal 36. www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction