Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PP Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN FASILITAS DAN INSENTIF USAHA HORTIKULTURA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengusulan pemberian Fasilitas dan/atau Insentif oleh Pemerintah dilakukan melalui tahap: a. inventarisasi calon penerima Fasilitas dan/atau Insentif oleh bupati/walikota untuk diusulkan kepada gubernur. b. verifikasi calon penerima Fasilitas dan/atau Insentif oleh gubernur untuk diusulkan kepada Menteri atau menteri/pimpinan lembaga pemerintah terkait; dan c. validasi calon penerima Fasilitas dan/atau Insentif oleh Menteri atau menteri/pimpinan lembaga pemerintah terkait. (2) Pengusulan pemberian Fasilitas dan/atau Insentif oleh Pemerintah Daerah Provinsi dilakukan melalui tahap: a. inventarisasi calon penerima Fasilitas dan/atau Insentif oleh bupati/walikota untuk diusulkan kepada gubernur; dan b. verifikasi dan validasi calon penerima Fasilitas dan/atau Insentif oleh gubernur. (3) Pengusulan pemberian Fasilitas dan/atau Insentif oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dilakukan melalui tahap inventarisasi, verifikasi, dan validasi calon penerima Fasilitas dan/atau Insentif oleh bupati/walikota.
Your Correction