Correct Article 36
PP Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN FASILITAS DAN INSENTIF USAHA HORTIKULTURA
Current Text
(1) Pengusulan pemberian Fasilitas dan/atau Insentif oleh Pemerintah dilakukan melalui tahap:
a. inventarisasi calon penerima Fasilitas dan/atau Insentif oleh bupati/walikota untuk diusulkan kepada gubernur.
b. verifikasi calon penerima Fasilitas dan/atau Insentif oleh gubernur untuk diusulkan kepada Menteri atau menteri/pimpinan lembaga pemerintah terkait; dan
c. validasi calon penerima Fasilitas dan/atau Insentif oleh Menteri atau menteri/pimpinan lembaga pemerintah terkait.
(2) Pengusulan pemberian Fasilitas dan/atau Insentif oleh Pemerintah Daerah Provinsi dilakukan melalui tahap:
a. inventarisasi calon penerima Fasilitas dan/atau Insentif oleh bupati/walikota untuk diusulkan kepada gubernur; dan
b. verifikasi dan validasi calon penerima Fasilitas dan/atau Insentif oleh gubernur.
(3) Pengusulan pemberian Fasilitas dan/atau Insentif oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dilakukan melalui tahap inventarisasi, verifikasi, dan validasi calon penerima Fasilitas dan/atau Insentif oleh bupati/walikota.
Your Correction
