Correct Article 35
PP Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN FASILITAS DAN INSENTIF USAHA HORTIKULTURA
Current Text
(1) Perencanaan pemberian fasilitas dan insentif dimuat pada perencanaan Hortikultura.
(2) Perencanaan Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian integral dari perencanaan pembangunan nasional, perencanaan pembangunan daerah, dan perencanaan pembangunan sektoral.
Your Correction
