Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PP Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN FASILITAS DAN INSENTIF USAHA HORTIKULTURA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah terkait, gubernur, bupati/walikota, Pelaku Usaha tidak memanfatkan Fasilitas dan/atau Insentif sesuai peruntukannya, dikenai sanksi berupa: a. peringatan; b. pengurangan pemberian Fasilitas dan/atau Insentif; dan/atau c. pencabutan Fasilitas dan/atau Insentif. www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction