Correct Article 41
PP Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN FASILITAS DAN INSENTIF USAHA HORTIKULTURA
Current Text
(1) Pengawasan dilakukan untuk menjamin pemanfaatan Fasilitas dan/atau Insentif sesuai dengan peruntukannya.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah terkait, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan melibatkan peran masyarakat dalam bentuk pelaporan.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pemantauan dan evaluasi.
(5) Jika diperlukan, pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui pemeriksaan terhadap pemanfaatan Fasilitas dan/atau Insentif.
Your Correction
