Correct Article 40
PP Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN FASILITAS DAN INSENTIF USAHA HORTIKULTURA
Current Text
Pelaku Usaha penerima Fasilitas dan/atau Insentif wajib:
a. memanfaatkan Fasilitas dan/atau Insentif sesuai peruntukan; dan
b. melaporkan pemanfaatan kepada pemberi Fasilitas dan/atau Insentif.
Your Correction
