Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PP Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN FASILITAS DAN INSENTIF USAHA HORTIKULTURA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaku Usaha penerima Fasilitas dan/atau Insentif wajib: a. memanfaatkan Fasilitas dan/atau Insentif sesuai peruntukan; dan b. melaporkan pemanfaatan kepada pemberi Fasilitas dan/atau Insentif.
Your Correction