Correct Article 7
PP Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN FASILITAS DAN INSENTIF USAHA HORTIKULTURA
Current Text
(1) Usaha budidaya organik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat ayat (2) huruf d harus memenuhi kriteria:
a. menggunakan bahan alami;
b. memenuhi aspek keamanan bagi kesehatan produsen dan konsumen; dan
c. menjaga keseimbangan lingkungan serta siklus alaminya.
(2) Penggunaan bahan alami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dilakukan berdasarkan standar pangan organik.
(3) Keamanan bagi kesehatan produsen dan konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan menjaga keseimbangan lingkungan serta siklus alaminya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c harus dilaksanakan berdasarkan tata cara budidaya yang baik.
Your Correction
