Correct Article 4
PP Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN FASILITAS DAN INSENTIF USAHA HORTIKULTURA
Current Text
Usaha Hortikultura mikro dan kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memenuhi kriteria:
a. nilai kekayaan bersih; atau
b. hasil penjualan tahunan, www.djpp.kemenkumham.go.id
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah.
Your Correction
