Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN FASILITAS DAN INSENTIF USAHA HORTIKULTURA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Usaha Hortikultura meliputi: a. perbenihan; b. budidaya; c. panen dan pascapanen; d. pengolahan; e. distribusi, perdagangan, dan pemasaran; f. penelitian; dan g. wisata agro. (2) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah mengutamakan pemberian fasilitas dan insentif kepada Usaha Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang merupakan: a. Usaha Hortikultura mikro dan kecil; b. Usaha Hortikultura yang ramah lingkungan; c. Usaha Hortikultura yang mengembangkan komoditas unggulan nasional dan daerah; d. usaha budidaya organik; dan/atau e. Usaha Hortikultura yang bergerak di bidang penelitian dan pengembangan.
Your Correction