Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN FASILITAS DAN INSENTIF USAHA HORTIKULTURA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang lingkup pengaturan mengenai pemberian Fasilitas dan Insentif dalam PERATURAN PEMERINTAH ini meliputi: a. jenis dan kriteria Usaha Hortikultura penerima Fasilitas dan Insentif; b. bentuk Fasilitas dan Insentif; c. syarat dan tata cara pemberian Fasilitas dan Insentif; dan d. pengawasan.
Your Correction