Correct Article 25
PP Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012 tentang SISTEM INFORMASI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Current Text
(1) Penyimpanan dan pengamanan Data Dasar pertanian pangan berkelanjutan dilakukan dalam pangkalan data sesuai standar dan mekanisme penyimpanan dan pengamanan data.
(2) Penyimpanan dan pengamanan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan media penyimpanan elektronik dan/atau media cetak.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyimpanan dan pengamanan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Kepala Lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan setelah berkoordinasi dengan Menteri.
Your Correction
