Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PP Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012 tentang SISTEM INFORMASI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Data Dasar Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib memenuhi standar. (2) Standar Data Dasar Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. kesesuaian lahan b. luas lahan; dan c. tipologi lahan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar Data Dasar Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri/pimpinan lembaga terkait, gubernur, dan bupati/walikota.
Your Correction