Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PP Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012 tentang SISTEM INFORMASI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penggunaan Informasi merupakan kegiatan untuk memperoleh manfaat langsung atau tidak langsung dari Informasi. (2) Pengguna Informasi berhak mengetahui kualitas produk Informasi yang diperolehnya. (3) Untuk menjamin kualitas produk Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperlukan penyimpanan dan pengamanan produk Informasi yang berkelanjutan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyimpanan dan pengamanan Informasi diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction