Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PP Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012 tentang SISTEM INFORMASI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Data Dasar Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, huruf b, huruf d, dan huruf e terdiri atas tipe numerik, tekstual, dan/atau geospasial. (2) Data Dasar Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c dan huruf f terdiri atas tipe numerik dan/atau tekstual.
Your Correction